Tutorial Surat Edaran Kakanwil BPN Formulir A di Tahun 2023

Pendahuluan



Pada tahun 2023, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang penggunaan Formulir A. Surat edaran ini dikeluarkan oleh Kakanwil BPN dan ditujukan kepada seluruh kepala kantor BPN yang ada di Indonesia. Formulir A sendiri merupakan salah satu dokumen penting yang digunakan dalam proses pengurusan sertifikat tanah.


Perbedaan Formulir A dengan Dokumen Lainnya



Formulir A memiliki perbedaan dengan dokumen lainnya dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Formulir A digunakan untuk mendaftarkan tanah yang belum terdaftar pada sistem informasi BPN. Sementara itu, dokumen lain seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) digunakan untuk mengurus sertifikat tanah yang sudah terdaftar pada sistem informasi BPN.


Prosedur Penggunaan Formulir A



Untuk menggunakan Formulir A, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan. Pertama, lengkapi Formulir A dengan data tanah yang akan didaftarkan. Pastikan data yang diisi sudah benar dan sesuai dengan dokumen tanah yang dimiliki.
Kedua, lampirkan dokumen tanah yang dimiliki seperti Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sertifikat Tanah, atau Akta Jual Beli (AJB). Pastikan dokumen yang dilampirkan asli dan sesuai dengan data yang tercantum pada Formulir A.
Ketiga, serahkan Formulir A dan dokumen pendukung ke kantor BPN terdekat. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan data yang tercantum pada Formulir A.
Keempat, tunggu proses verifikasi data oleh petugas BPN. Jika data sudah diverifikasi, maka akan diterbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sebagai bukti pendaftaran tanah.


Manfaat Penggunaan Formulir A



Penggunaan Formulir A memiliki beberapa manfaat, di antaranya adalah mempermudah proses pengurusan sertifikat tanah yang belum terdaftar pada sistem informasi BPN, menghindari penyalahgunaan data tanah, dan meningkatkan keamanan dan kepercayaan dalam kepemilikan tanah.


Kesimpulan



Surat edaran Kakanwil BPN tentang penggunaan Formulir A pada tahun 2023 merupakan kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah yang belum terdaftar pada sistem informasi BPN. Penggunaan Formulir A dapat mempermudah proses pengurusan sertifikat tanah dan meningkatkan kepercayaan dalam kepemilikan tanah. Oleh karena itu, pastikan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses pengurusan sertifikat tanah dapat berjalan dengan lancar.

close